Rakyat Sidrap.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Rabu (14/3/2018) menggelar Uji Publik Rekapitulasi Daftar Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Aula Kantor KPU Sidrap, Jl. Ressang No. 6 Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.
Uji Publik dihadiri oleh Ketua KPU Sidrap, Dahlia, Anggota KPU Sidrap Divisi Perencanaan dan Data Muslimin, Divisi Teknis Alimuddin Baharuddin, Sekretaris Kesbangpol, Andi Baharuddin, Kepala Seksi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sidrap, A. Armin, Ketua Panwas Sidrap, Muhardin, PPK se Kabupaten Sidrap, dan Liaisonr (LO) Pasangan Calon pada Pilkada Serentak Tahun 2018.
Dahlia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara Badan Ad Hoc baik PPK, PPS maupun PPDP yang telah bekerjasama menyelesaikan tahapan penelitian dan pencocokan (Coklit) Serentak pada 20 Januari s/d 18 Februari 2018 lalu, dan telah melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Data baik di tingkat Desa/Kelurahan hingga di tingkat Kecamatan.
Dahlia mengatakan, data yang diperoleh dari hasil Coklit tersebut yang masih bersifat sementara agar tetap diteliti dengan baik sebelum pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Kabupaten.
Selain itu, Dahlia berharap agar semua lapisan masyarakat, Stacholder penyelenggara, Panwas Sidrap beserta jajarannya dan LO Pasangan Calon agar sama-sama mengawasi proses pelaksanaan Pemutakhiran Data. Ujar Dahlia.
Muslimin melanjutkan bahwa Uji Publik ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan mengecek kembali hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebelum Rekapitulasi dan Penetapan DPS. “Karena data setiap saat bisa saja berubah, maka diharapkan kepada PPK agar melakukan pengecekan dengan baik dan maksimal guna mendapatkan data yang akurat pada saat penetapan DPT” Kata Muslimin.
Sementara itu, Alimuddin Baharuddin menambahkan bahwa salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh masyarakat (pemilih) untuk terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ialah memiliki KTP Elektronik. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.
Pemilih wajib menunjukkan formulir Model C6-KWK dan KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepada KPPS pada saat pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang. Jelas Alimuddin Baharuddin. Jadi diharapakan kepada LO Pasangan Calon untuk turut membantu menyampaikan kepada masyarakat/pendukungannya agar melakukan perekaman KTP elektronik sehingga namanya terkapar dalam DPT dan mempunyai hak pilih.
Sumber : kab-sidrap.kpu.go.id

Komentar
Posting Komentar