Rakyat-sidrap. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada Serentak tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye di laksanakan kamis (20/03/2018).
Turut hadir dalam acara ini Komisioner KPU Pinrang, Ketua PPK se-Kabupaten Pinrang, Panwas Kabupaten Pinrang serta Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan wakil bupati Pinrang Tahun 2018, Ketua KPU dalam sambutannya bahwa terkait Alat Peraga Kampanye yang sudah terpasang di Titik yang telah ditentukan ketika ada kerusakan maka itu menjadi tanggung jawab Paslon untuk Perbaikan.
Sedangkan Divisi Hukum KPU Pinrang menjelaskan bahwa para tim kampanye pasangan calon bupati semestinya tetap mematuhi titik penempatan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang sudah disepakati bersama ucap Alamsyah, SH

Komentar
Posting Komentar