Rakyatsidrap, - Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), ini sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2018 Perubahan Atas PKPU No. 1 Tahun 2017.
Berdasarkan pantauan Rakyatsidrap bahwa DPS di umumkan di Kantor Desa/Kelurahan. Menurut Salah satu PPK Pituriawa Bambang bahwa Pengumuman ini dilaksanakan selama 10 hari kedepan.
Selama proses Pengumuman ini lanjut Bambang Masyarakat diminta untuk memberikan Usulan Perbaikan Nama atau identitas lainnya sebagaimana tercantum dalam PKPU No. 2 Tahun 2017 Pasal 18.
Selain usulan Perbaikan dapat juga dapat diusulkan impormasi beberapa poin sebagai berikut :
1 . Pemilih Telah memenuhi syarat
2. Pemilih Sudah/Pernah Kawin dibawah Umur 17 Tahun.
3. Pemilih yang sudah Pensiun dari TNI/Polri dan/atau berubah status menjadi TNI/Polri
4 . pemilih yang sudah meninggal dunia.
5. Pemilih tidak berdomisili lagi di Desa/Kelurahan.
6. Pemilih terdaftar lebih dari 1 kali.
7. Pemilih Sudah terdaftar tapi tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih.
.*****

Komentar
Posting Komentar