Rakyat-Sidrap, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 Perubahan atas PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan, bahwa Pengumuman DPS dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret - 2 April 2018.
Dalam Rakor ini Ketua KPUD Pinrang menjelaskan bahwa selama proses Pengumuman ini bukan hanya seremonial semata tapi bagaimana masyarakat berpartisipasi dalam memberikan tanggapan.
Hal senada juga di sampaikan oleh Divisi Perencanaan dan Data bahwa ketika ada masyarakat belum terdaftar di DPS silahkan hubungi Panitia Pengumuman Suara (PPS) yang tentunya memperlihatkan Kartu Keluarga dan KTP-el atau Surat keterangan dari Capil, begitupun kalau ada warga yang sudah meninggal dilaporkan supaya langsung dicoret untuk menghindari dimamfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam proses perubahan data Pemilih nantinya PPS akan mempersilahkan mengisi Form A. 1.A-KWK kepada pemberi tanggapan ungkap A.Bakhtiar.


Komentar
Posting Komentar