Rakyat Sidrap. - Seteleh Penetapan DPS yang dilakukan Oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, maka Penyelenggara di jajarannya melakukan Persiapan Pengumuman DPS.
Berdasarkan informasi yang di dapat oleh Rakyat Sidrap bahwa Pengumunan DPS nantinya dilakukan mulai tanggal 24 Maret 2018 sebagaimana yang disampaikan oleh Subhan Ilyas Salah satu anggota PPK Kecamatan Maritengngae bahwa Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2018 Perubahan atas PKPU 1 Tahun 2017, tentang jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2018 bahwa Pengumuman DPS dan Tanggapan Masyarakat Mulai Tanggal 24 Maret - 2 April 2018.
Lanjut Subhan bahwa pada proses Pengumuman DPS nantinya meminta kepada Masyarakat untuk memberikan tanggapan, terutama ketika masih ada warga yang belum didata dapat langsung menghubungi PPS untuk didaftar dan tentunya membawa Kartu Keluarga dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil Ungkap Subhan yang Juga Mantan aktivis HMI Cabang Sidrap Ini.
Selanjutnya juga ketika ada warga yang sudah meninggal segera dilaporkan supaya dihapus namanya di DPS, ini untuk menghindari disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (HAR)

Komentar
Posting Komentar