Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Kamis (15/3/2018) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Tahun 2018. Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sidrap, Jl. Ressang No. 6 Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.
Sambutan dibawakan oleh Ketua KPU Sidrap, Dahlia, SH. didampingi Anggota KPU Sidrap Divisi Perencanaan dan Data, Muslimin, S.Ag., Divisi Teknis, Alimuddin Baharuddin, SKM.,MM, Divisi SDM, Mansyur,S.Pd.,M.AP. Dilanjutkan penyampaian mekanisme Rapat Pleno Terbuka oleh Muslimin, kemudian penyampaian hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kecamatan dan Hasil Perbaikan Data Pemilih dilakukan masing-masing anggota PPK Divisi Data secara bergantian.
Setelah itu, Muslimin memberikan kesempatan kepada LO Pasangan Calon dan Panwas untuk menanggapi, memberikan masukan dan saran terhadap hasil rekapitulasi tersebut sebelum penetapan DPS.
Dalam prosesnya, PPK se Kabupaten Sidrap juga menyampaikan beberapa kendala yang ditemui oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilapangan sejak pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) berlangsung, hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan rekapitulasi tingkat kelurahan/desa.
Penyampaian Hasil Rapat Pleno Terbuka ini dilakukan oleh Muslimin, sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 34/PL.03.1-BA/7314/KPU-Kab/III/2018, menghasilkan sebanyak 213.461 DPS dengan jumlah Pemilih Baru sebanyak 30.119, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 56.520, Perbaikan Data Pemilih sebanyak 23.674, yang tersebar pada 11 Kecamatan di Kabupaten Sidrap. Sedangkan jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP Elektronik di Kabupaten Sidrap yang tertuang dalam Model A.C.3-KWK sebanyak 12.059.
Khusus untuk Pemilih Potensial Non KTP Elektronik, itu akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk memastikan apakah pemilih tersebut memiliki KTP Elektronik atau tidak. Kata Muslimin. Jika pemilih itu memiliki KTP El, maka dilakukan penginputan dengan memasukkan pemilih tersebut ke DPS.
Sementara itu, Dahlia mengatakan bahwa data yang ada sekarang ini itu masih memungkinkan mengalami perubahan, karena selalu ada perbaikan data pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap.
Dahlia berharap agar PPK dengan Panwascam tetap bersinergi dengan baik, lebih intens melakukan koordinasi sesama penyelenggara terkait tahapan pelaksanaan Pemutakhiran Data.
Hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Kesbangpol Sidrap, Andi Baharuddin., LO Pasangan Calon DoaMu, Syamsul Bahri., LO Pasangan Calon NH-Asiz, Murni Majid, LO Pasangan Calon Agus-Tanribali, Rizal Yusuf., LO Pasangan Calon Prof. Andalan, jintang., Ketua Panwas Sidrap, Muhardin., dan Anggota A.Saiful dan Asmawati Salam., PPK se Kabupaten Sidrap.
Informasi : Pada saat Rekapitulasi DPS selesai, KPU Sidrap melakukan penelitian kembali terhadap Hasil Rekapitulasi DPS, dan ternyata yang di Print Out ialah Daftar Pemilih yang belum diperbaiki.
Pukul 20.00 Wita, KPU Sidrap melakukan Print Out kembali Rekapitulasi DPS yang dibacakan pada saat awal Pleno, karena data rekap tersebut telah di validitasi dengan jumlah DPS laki-laki sebanyak 104.756, perempuan sebanyak 110.802, jumlah 215.558.
Sedangkan jumlah Pemilih Baru sebanyak 30.817, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 55.121, dan Pemilih Non KTP Elektronik sebanyak 13.113.
Sumber : kab-sidrap.kpu.go.id

Komentar
Posting Komentar