Langsung ke konten utama

Postingan

Terbaru

DKPP putuskan Komisioner KPU Sidrap tidak melanggar Kode Etik

Rakyat Sidrap, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) kembali bersidang, dalam proses persidangan kali ini adalah putusan . Berikut perkara yang diputus:   1. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka 2. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan 3. Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Jayawijaya & Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya 4. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barito Timur 5. Bawaslu Prov. Papua, KPU Kab. Mimika dan Panwas Kab. Mimika 6. Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Musi Banyuasin 7. Ketua KPU Kabupaten Tabalong 8. Ketua dan Anggota KPU Kota Serang 9. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deiyai 10. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deiyai & Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Deiyai 11. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika 12. Ketua KPU Kabupaten Jayapura 13. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi, serta Sekretaris KPU Kabupaten Dairi dan Ketua dan  Anggota Panwas Kabupaten Dairi 14. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sampang dan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Sampang
Postingan terbaru

Perbaiki DPS ; PPS Buttu Sawe Pingsan

Rakyat Sidrap. - Setelah selesainya masa Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)  selama 10 hari, Panitia Pemungutan Suara ( PPS) melakukan Perbaikan DPS selama hari mulai tanggal 3 sampai 8 April 2018. Dalam proses perbaikan ini,  PPK Duampanua Kab.  Pinrang kena musibah, salah satu anggota PPSnya dari Desa Buttu Sawe tiba-tiba pingsan pada saat mereka dan rekannya lagi pada sibuk melakukan perbaikan daftar pemilih di sekretariat PPK Kecamatan Duampanua,  sebagaimana Pernyataan Ketua PPK Duampanua Abd. Rahman bahwa mulai tadi siang para PPS berkumpul disekretariat PPK melakukan Perbaikan DPS. Namun pada saat malam sekitar jam 20.00 wita,  Ismi tiba-tiba Pinsan.  Lanjut Rahman,  langsung saja yang bersangkutan dibawah ke Puskesmas Bungi.  Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan kondisi yang bersangkutan. 

Ketua Umum PB. HMI dari Masa ke Masa

Rakyat Sidrap,- Himpunan Mahasiswa Islam adalah organisasi mahasiswa yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947, atas prakarsa Lafran Pane beserta 14 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Islam.  DAFTAR NAMA-NAMA KETUA UMUM PB HMI DAFTAR NAMA-NAMA KETUA UMUM PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) DARI MASA KE MASA  1 Prof. Lafran Pane 1947-1951  2 HMS. Mintareja 1948  3 Letjen. (Purn) A. Tirtosudiro 1948  4 A. Dahlan Ranuwiharjo, S 1951-1953  5 Lukman El-Hakim 1951  6 Deliar Nooer 1953-1955  7 Drs. Amin Rajab Batubara 1955-1957  8 Ismail Hasan Matareum, SH 1957-1960  9 Drs. Nursal 1960-1963  10 Drs. Oman Kamaruddin 1960-1963  11 Dr. Sulastomo 1963-1966  12 Dr. Nurcholis Madjid 1966-1969  13 Dr. Nurcholis Madjid 1969-1971 14 Ir. Akbar Tanjung 1971-1974  15 Drs. Ridwan Saidi 1974-1976  16 Drs. Chumaidi Syarif 1976-1978  17 Abdullah Hehamahua 1978-1981  18 Drs. A. Zacky Siradj 1981-1983

Garap Pemilih Pemula ; KPU Sidrap Adakan Lomba Essai dan Debat Pelajar.

Rakyat Sidrap –  Guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap melalui kegiatan KPU Goes to School mulai melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula. Sosialisasi pada hari pertama, Selasa (27/3/2018) dilakukan di SMKN 1 Sidrap, Jl. A. P. Pettarani No. 25 Pangkajene Sidenreng, di pimpin langsung oleh Komisioner KPU Sidrap, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mansyur, S.IP.,M.AP dan melibatkan sejumlah Staf pada Sekretariat KPU Sidrap, dan di terima dengan baik oleh Kepala SMKN 1 Sidrap, yang juga merupakan Kepala MKKS SMKN se Kabupaten Sidrap, Drs. H. Suleman, M.SI. “Selain sosialisasi pendidikan pemilih pemula, kami juga akan melaksanakan lomba penulisan esai tentang pemilu dan debat bagi pemilih pemula” Ungkap Mansyur. H. Suleman kemudian mengapresiasi kegiatan tersebut, siap mengkoordinasikan kepada Kepala SMKN yang ada di Kabupaten Sidrap, bahkan siap mengikutsertakan siswa-siswinya dalam kegiata

Kompoi Keliling, PPK Duampanua ajak warga Berikan Tanggapan terhadap DPS

Rakyat Sidrap, Pengumuman DPS yang telah dilakukan oleh PPS di Kantor Desa/Kelurahan sudah di mulai sejak tanggal 24 Maret 2018, masyarakat di harapkan memberikan tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara tersebut.  Demi memaksimalkan partisipasi masyarakat PPK Kecamatan Duampanua Kab.  Pinrang melakukan Kompoi Keliling kampung bersama PPS dan Panwas untuk mengajak Masyarakat supaya pro aktif memberikan tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara Yang telah diumumkan,  Ketua PPK Duampanua menyatakan bahwa Kegiatan ini sengaja dilakukan agar masyarakat bisa memberikan tanggapan.  Lanjut Abdul. Rahman bahwa bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPS silahkan mendatangi kantor Desa/Kelurahan untuk mendaftar nama anda yang tentunya membawa KK dan KTP-El atau Surat Keterangan dari Dinas Pendudukan dan Capil.

Pengumuman DPS, KPU blusukan ke Desa/Kelurahan

Rakyat-sidrap, Pengumuman DPS telah dilakukan di Tingkat Desa/Kelurahan Sejak kemarin (24/03/2018), Sesuai PKPU No. 2 Tahun 2018 Perubahan Atas PKPU No. 1 Tahun 2017 tentang jadwal dan Tahapan.  Untuk memastikan tahapan ini berjalan maksimal KPU Kab. Pinrang melakukan Blusukan ke Desa/Kelurahan,  salah satu Komisioner KPU Pinrang,  Almasyah dalam keterangan Persnya ditengah sibuk-sibukannya melakukan blusukan di Desa Paria mengatakan bahwa kegiatan ini sengaja dilakukan untuk memaksimalkan kerja - kerja PPS selama proses Pengumuman sehingga masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberikan tanggapan terhadap DPS ini.  Lanjut Alam biasa dipanggilkan menyatakan untuk agenda hari ini mengunjungi 15 Desa/Kelurahan di Kecamatan Duampanua,  ini demi mendapatkan data Pemilih yang akurat dan berkualitas.  Dari hasil pantauan yang kami lakukan di lapangan pada dasarnya PPS sudah melakukan sudah melaksanakan sesuai Tupoksinya sebagaimana di atur di PKPU No. 2 Tahun 201

DPS di umumkan. PPK Pituriawa Himbau Masyarakat Berikan Tanggapan

Rakyatsidrap, - Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)  telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS),  ini sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2018 Perubahan Atas PKPU No. 1 Tahun 2017. Berdasarkan pantauan Rakyatsidrap bahwa DPS di umumkan di Kantor Desa/Kelurahan.  Menurut Salah satu PPK Pituriawa Bambang bahwa Pengumuman ini dilaksanakan selama 10 hari kedepan.   Selama proses Pengumuman ini lanjut Bambang Masyarakat diminta untuk memberikan Usulan Perbaikan Nama atau identitas lainnya  sebagaimana tercantum dalam PKPU No. 2 Tahun 2017 Pasal 18.  Selain usulan Perbaikan dapat juga dapat diusulkan impormasi beberapa poin sebagai berikut : 1 . Pemilih Telah memenuhi syarat 2. Pemilih Sudah/Pernah Kawin dibawah Umur 17 Tahun.  3. Pemilih yang sudah Pensiun dari TNI/Polri dan/atau berubah status menjadi TNI/Polri 4 . pemilih yang sudah meninggal dunia.  5. Pemilih tidak berdomisili lagi di Desa/Kelurahan.  6. Pemilih terdaftar lebih dari 1 kali.  7. Pem